a. bahwa untuk mewujudkan optimalisasi pelayanan di bidang pelatihan bahasa sumber daya manusia aparatur, dan untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara menjadi Balai Pelatihan Bahasa; b. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara, tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Bahasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.