a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Administrasi Negara, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 tentang Lembaga Administrasi Negara, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.