a. bahwa untuk mewujudkan smart governance yang disesuaikan dengan dinamika kebutuhan pengembangan kompetensi, perlu menyiapkan pejabat fungsional yang mempunyai kompetensi yang bersifat teknis sesuai dengan bidangnya dan bersifat umum serta kompetensi manajerial;
b. bahwa untuk menyiapkan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyelenggarakan pelatihan smart governance jabatan fungsional;
c. bahwa untuk menyelenggarakan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai teknis operasional penyelenggaraan pelatihan smart governance jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Smart Governance Jabatan Fungsional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.