a. bahwa untuk mendukung tata kelola klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pimpinan pencipta arsip menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.