a. bahwa untuk mewujudkan pemilihan umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan berprinsip pada berkepastian hukum, perlu menerapkan 7 (tujuh) prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; a. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU- XX/2022 telah menegaskan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi pada pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menambahkan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya dan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi pada Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya; www.peraturan.go.id 2023, No.137 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.