a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut, menyatakan bahwa tata cara penelitian persyaratan administrasi pasangan calon diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum;
c. bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (3) huruf b Undang- Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.687 2 menyatakan bahwa pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah merupakan tahapan pelaksanaan;
d. bahwa memperhatikan perkembangan keadaan berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis dalam proses pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara serta memperhatikan ketentuan Pasal 225 dan Pasal 226 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, perlu mengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.