a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dilakukan penataan prasarana dan sarana kerja;
b. bahwa prasarana dan sarana kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemilihan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.376 2 Umum di daerah, sehingga diperlukan pedoman standar prasarana dan sarana kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Standar Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.