a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf t dan ayat (4) huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 menyatakan bahwa KPU mempunyai tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa anggota partai politik yang diberhentikan oleh pimpinan partai politik yang berwenang dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Politik, Pengadilan Negeri dan melakukan upaya hukum kasasi melalui Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.313 2
c. bahwa anggota partai politik yang diberhentikan dan sedang dalam proses pengajuan keberatan kepada Mahkamah Partai Politik, atau mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri atau mengajukan upaya hukum kasasi melalui Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada huruf b, berpengaruh terhadap proses penggantian antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
d. bahwa pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota induk dan pemekaran diambil dari Daftar Calon Tetap hasil penataan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten/Kota induk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 61 Tahun 2009, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-VII/2009 memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 27 Agustus 2010 sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 dan pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.