bahwa dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-VII/2009 tertanggal 3 Juli 2009 dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.