a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf f dan ayat (4) huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang;
b. bahwa ketentuan Pasal 336, Pasal 337, Pasal 387, dan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 387 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota paling lambat 5 (lima) sejak diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
c. bahwa ketentuan Pasal 109 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan bahwa verifikasi kelengkapan berkas penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan secara proporsional oleh unit kerja di masing -masing lembaga/instansi sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antarwaktu Anggota www.djpp.depkumham.go.id 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.