a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf t dan ayat (4) huruf i Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum adalah melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-Undang;
b. bahwa anggota Partai Politik yang diberhentikan oleh pimpinan partai politik yang berwenang dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Politik, Pengadilan Negeri dan melakukan upaya hukum kasasi melalui Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.312 2
c. bahwa anggota partai politik yang diberhentikan dan sedang dalam proses pengajuan keberatan kepada Mahkamah Partai Politik, atau mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri atau mengajukan upaya hukum kasasi melalui Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada huruf b, berpengaruh terhadap proses penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum tahun 2009;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.