a. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan berkenaan dengan tata cara pelaksanaan penghapusan surat suara dan formulir yang digunakan pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, perlu diadakan perubahan terhadap tata cara penghapusan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya sebagai barang milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.341 2 Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagai Barang Milik Negara di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri dalam Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2010.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.