a. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib menyerahkan laporan dana kampanye kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon;
b. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tersebut, menyatakan bahwa Kantor Akuntan Publik www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.308 2 wajib menyelesaikan audit paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima laporan dana kampanye dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan huruf b telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c serta memperhatikan perkembangan keadaan berkenaan dengan hal-hal teknis tentang pedoman pelaporan dana kampanye, perlu mengadakan perubahan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.