a. bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kegiatan kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kegiatan kampanye Presiden dan Wakil Presiden didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Kampanye;
b. bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Tim Kampanye wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Dana Kampanye kepada KPU dan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. bahwa laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pasangan Calon Presien dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diaudit oleh kantor Akuntan Publik; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.496 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Menginga : 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008; 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2014 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014; 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.496 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.