a. bahwa ketentuan Pasal 68 ayat (2) huruf a dan Pasal 69 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Pemilihan Umum menyatakan bahwa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan untuk mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.307 2
b. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan hurub b, serta berdasarkan perkembangan keadaan berkenaan dengan hal-hal teknis tentang perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dipandang perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.