a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.306 2 Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf h, huruf i, dan huruf j, ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf j dan huruf k, ketentuan Pasal 44 huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta ketentuan Pasal 47 huruf k, huruf l, dan huruf m Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta mengatur ketentuan tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara mengenai rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Panitia Pemungutan Suara;
d. bahwa ketentuan Pasal 84 ayat (8), Pasal 85 ayat (8), Pasal 87 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 mengatur mengenai jangka waktu paling lambat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.306 3 Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.
f. bahwa berdasarkan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan U
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.