a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.305 2 menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta ketentuan dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara;
e. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan berkenaan hal-hal yang bersifat teknis, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tersebut;
f. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tempat Pemungutan Suara; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.305 3
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.