a. bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa ketentuan Pasal 65 ayat (3) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 menyatakan bahwa masa kampanye adalah merupakan tahapan www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.304 2 penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut huruf a dan huruf b, telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa dengan memperhatikan perkembangan keadaan berkenaan dengan hal-hal teknis dalam tahapan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dipandang perlu mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.