a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan seleksi oleh tim seleksi dan tindak lanjut laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran pada tahapan seleksi, perlu dilakukan pengambilalihan tahapan seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum;
b. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengambilalihan tahapan seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum dan tindak lanjut laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran pada tahapan seleksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.