a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi-PDPB dan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB yang digunakan untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.