bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.