a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.