a. bahwa untuk memberikan panduan penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat guna kelancaran kinerja pemerintahan di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, perlu disusun standar operasional prosedur administrasi pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.