a. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha, diperlukan pedoman agar pelaku usaha dapat menyusun program kepatuhan persaingan usaha di perusahaannya guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.