a. bahwa untuk menjamin pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengatur pengelolaan penyelidik dan penyidik yang mampu mewujudkan tenaga yang profesional, ahli, mumpuni, dan berintegritas moral yang tinggi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (4) dan Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi; wwww.peraturan.go.id 2020, No. 1546 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyelidik dan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.