a. bahwa untuk memberi kepastian hukum, meningkatkan ketertiban, menjaga kewibawaan dan profesionalisme serta memperkuat identitas Komisi Pemberantasan Korupsi, diperlukan pengaturan mengenai logo Komisi Pemberantasan Korupsi dalam peraturan perundang- undangan;
b. bahwa ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai bentuk dan tata cara penggunaan logo Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan penggantian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Logo Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.