a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bertanggung jawab, dalam upaya meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu membentuk unit jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi 2020, No.850 -2- Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.