bahwa untuk meningkatkan efektivitas kerja, memenuhi kebutuhan organisasi, dan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.