a. bahwa untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terbuka, dan akuntabel guna mengisi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi dan misi Komisi Pemberantasan Korupsi atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu dikembangkan manajemen talenta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.