a. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2013 yang mengatur mengenai nilai- nilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang mengatur mengenai klasifikasi tingkat pelanggaran, tingkat dan jenis hukuman, tata cara pemeriksaan dugaan pelanggaran, daluarsa pemeriksaan serta pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa hukuman;
b. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan peraturan yang mengatur khusus mengenai Disiplin Pegawai dan Penasihat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi; 2016, No. 1579 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.