a. bahwa dalam upaya mewujudkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan fungsi organisasi serta mengacu pada pendekatan merit sistem, diperlukan pengaturan mengenai tata kelola kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa manajemen pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum di bidang Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti; 2022, No.116 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.