a. b. bahwa dalam rangka memberdayakan dan menyelamatkan arsip untuk pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusutan arsip secara terjadwal sebagai bukti akuntabilitas kinerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.