a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan mendukung terciptanya keseragaman dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia agar lebih efisien, efektif, dan sistematis, perlu mengatur mengenai dokumentasi dan informasi hukum di Komisi Penyiaran Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.