a. bahwa pengkajian dan penelitian merupakan bagian integral dari fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pemajuan, pelindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia;
b. bahwa hasil pengkajian dan penelitian berperan penting dalam pemajuan hak asasi manusia bagi pemerintah dan masyarakat;
c. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengkajian dan penelitian berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diperlukan pelaksanaan pengkajian dan penelitian hak asasi manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.