a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi dan ketertiban pengelolaan kerja sama, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan kerja sama di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
b. bahwa Peraturan Ketua Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia Nomor 003/PER.KOMNASHAM/VII/2015 tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan kerja sama, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.