bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 12 Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 002/PER.KOMNAS HAM/VII/2015 tentang Tata Tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.