a. bahwa Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang pelaksanaan fungsi mediasi hak asasi manusia dan penyelesaian sengketa mediasi hak asasi manusia dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lembaga;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi mediasi hak asasi manusia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dibutuhkan pembaharuan pedoman pelaksanaan fungsi mediasi hak asasi manusia dan penyelesaian sengketa mediasi hak asasi manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Mediasi Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.