a. bahwa untuk menjamin perlindungan atas hak asasi pegawai, anggota, dan pihak lain yang berinteraksi dalam tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pegawai dan anggota Komnas Hak Asasi Manusia, serta pihak lain yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu menyusun suatu peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna memberikan kepastian hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.