a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dapat menerima laporan dan pengaduan lisan atau tertulis dari setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur prosedur pelayanan pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.