bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Kerja Sama Kelembagaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.