a. bahwa untuk tertib administrasi dan mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara serta pelaksanaan delegasi wewenang pengelola barang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, perlu pengaturan mengenai tata kelola pelaksanaan barang milik negara di Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa dalam ketentuan Pasal 102 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Wilayah Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.