a. bahwa untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi serta menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. bahwa untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaan pengendalian belanja produk impor, Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan pengendalian belanja produk impor;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan pengaturan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di Otorita Ibu Kota Nusantara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa di Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.