a. bahwa untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara yang tertib, tenteram, aman, nyaman, bersih, dan indah serta perilaku disiplin bagi masyarakat, perlu menjaga dan meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum serta kerja sama dan peran serta masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai kewenangan penegakan produk hukum Otorita Ibu Kota Nusantara, pembinaan penyidik Pegawai Negeri Sipil Ibu Kota Nusantara, dan penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.