a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, serta ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 25, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 67, dan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai pemberian hak atas tanah, percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, dan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus di Ibu Kota Nusantara, dan fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara, perlu diatur mengenai tata caranya;
b. bahwa ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang mengatur mengenai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menetapkan pelaku usaha pelopor untuk investasi yang mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara; -2- Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Pemberian Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.