a. bahwa untuk mendukung tertib administrasi dalam penyelenggaraan kearsipan di Otorita Ibu Kota Nusantara, diperlukan pedoman penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu adanya peraturan terkait dengan penyelenggaraan kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.