a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan yang mendukung kemudahan investasi dalam perolehan hak atas tanah serta memberikan kepastian hukum dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara, perlu mengubah Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.