a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (8) Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara menjadi dasar untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang dan dapat dilakukan peninjauan kembali sesuai dengan kebutuhan Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan peninjauan kembali rencana detail tata ruang Ibu Kota Nusantara dibutuhkan pengaturan mengenai prosedur yang mengikat semua lembaga yang berwenang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penetapan Rencana Detail Tata Ruang di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.