a. bahwa untuk menunjukkan identitas dan jati diri pegawai dan guna meningkatkan disiplin dan budaya kerja pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu penggunaan pakaian dinas pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai spesifikasi, penggunaan, atribut, dan kelengkapan pakaian dinas pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pakaian Dinas Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.