a. bahwa untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, efektivitas, keautentikan serta keseragaman penyelenggaraan tata naskah dinas perlu menyusun pengaturan tata naskah dinas di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, kebijakan tata naskah dinas di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan daerah diatur oleh pimpinan lembaga negara atau kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.