a. bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi yang mempunyai potensi cukup penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ibu Kota Nusantara;
b. bahwa untuk penataan, pembangunan, dan pengelolaan pasar rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur penataan, pembangunan, dan pengelolaan pasar rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melaksanakan pemanfaatan dan/atau pengelolaan infrastruktur serta bangunan yang telah selesai dibangun oleh kementerian/lembaga untuk kegiatan pembangunan di lbu Kota Nusantara sejak infrastruktur dan bangunan dapat dioperasionalkan atau dimanfaatkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengelolaan Pasar Rakyat di Ibu Kota Nusantara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.